Sebanyak 4.385 Pemilih Tercatat Dalam DPT Pilkades Desa Gedawung Tahun 2019

  • Jul 30, 2019
  • Desa Gedawung

GEDAWUNG | Pada hari Selasa, 30 Juli 2019, bertempat di Sekretariat Panitia Pilkades telah dilakukan rapat pleno dalam rangka Penelitian dan penetapan Daftar Pemilih tetap. [caption id="attachment_584" align="aligncenter" width="1032"] Rapat Pleno Penetapan DPT Pilkades Desa Gedawung Tahun 2019[/caption] Berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Panitia telah sepakat sebagai berikut : 1. Daftar Pemilih setiap wilayah pemilihan benar-benar telah diteliti berdasarkan Hasil perbaikan DPS sesuai verifikasi atas masukan dan tanggapan dari masyarakat dan Data Pemilih Tambahan. Selanjutnya sepakat untuk disahkan dan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT). 2. Jumlah  Daftar  Pemilih  Tetap  (DPT)  untuk Pemilihan Kepala Desa Gedawung Tahun 2019 sejumlah 4.385 (Empat ribu tiga ratus delapan puluh lima) pemilih. [caption id="attachment_587" align="aligncenter" width="3264"] Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Desa Gedawung Tahun 2019[/caption] 3. Panitia  Pilkades  mengumumkan  DPT  sejak  DPT  ditetapkan  sampai dengan  hari  pemungutan  suara,  dan  DPT  dijadikan  dasar  bagi  KPPS Pilkades dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS. Setelah DPT Pilkades Desa Gedawung Tahun 2019 ditetapkan sudah tidak ada celah bagi siapapun untuk merubah data tersebut, bagi penduduk yang telah meninggal maupun pindah domisili panitia pilkades hanya bisa memberikan tanda dan tidak dapat merubah atau menghilangkan data pemilih tersebut. Ke depan pada saat pemungutan suara maupun pasca pemungutan suara diharapkan tidak muncul permasalahan akibat adanya penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkades Tahun 2019.