Tahun 2020 Desa Gedawung Mengelola 1,56 Milyar Rupiah

  • Mar 24, 2020
  • Desa Gedawung

GEDAWUNG, gedawung.desa.id - Setelah ditetapkan bersama oleh PJ. Kepala Desa dan BPD Desa Gedawung tanggal 13 Desember 2019, maka di tahun 2020 Desa Gedawung mengelola anggaran sebesar 1,56 Milyar yang telah disahkan dalam Perdes No 7 Tahun 2019 tentang APBDes Desa Gedawung Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan Peraturan Desa Nomor 7 Tahun 2019 tercatat bahwa Pendapatan Desa sebesar Rp 1,560,832,145 dengan perincian dari Pendapatan Asli Desa sebesar Rp 20.500.000,- , dari Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.539.227.000 dan dari Pendapatan Lain-Lain sebesar Rp 1.105.145,- . Anggaran tersebut dipergunakan untuk Belanja Desa sebesar Rp 1,543,395,145 sehingga terdapat surplus sebesar Rp 17.437.000,-. Berikut penjabaran APBDes Desa Gedawung Tahun 2019 yang dituangkan dalam infografis APBDes Desa Gedawung Tahun Anggaran 2019 dibawah ini. [caption id="attachment_684" align="aligncenter" width="322"]Infografis APDes Desa Gedawung Tahun Anggaran 2020 Infografis APDes Desa Gedawung Tahun Anggaran 2020[/caption] Lihat Videografis APBDes Tahun 2020 : https://youtu.be/5QSgzYHHTYc Belanja Desa tersebut meliputi bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebesar 36.5%, bidang Pembangunan Desa sebesar 55.4%, bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa sebesar 5.6%, bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa sebesar 2.3% dan bidang Tak Terduga sebesar 0.2%. Tahun 2020 Desa Gedawung selain tetap melakukan kegiatan pembangunan fisik desa secara merata juga melakukan penganggaran untuk pemberdayaan masyarakat. Pembangunan desa juga memperhatikan upaya pengentasan kemiskinan di desa, pemberdayaan perempuan dan pemberdayaan pemuda. Anggaran Desa yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Desa dan BPD diharapkan dalam pelaksanaannya diharapkan masyarakat berperan aktif dalam pelaksanaan dan pengawasan demi mewujudkan Desa Gedawung yang lebih maju. (HT)