Dua Pendaftar Datang Sebelum Masa Pendaftaran Ditutup

  • Aug 13, 2019
  • Desa Gedawung

GEDAWUNG | Sore ini (13/08/2019) merupakan hari terakhir pendaftaran bakal calon kepala desa yang akan berkontestasi pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Desa Gedawung Tahun 2019. Jadwal pendaftaran bakal calon kepala desa dibuka sejak 1 Agustus 2019 hingga ditutup terakhir 13 Agustus 2019 hari ini pukul 16.00 WIB atau pukul 4 sore. Sejak dibuka pendaftaran hingga H-1 penutupan atau tanggal 12 Agustus 2019 belum ada satu orang bakal calon yang mendaftar. Namun Panitia Pilkades Desa Gedawung tetap membuka pendaftaran hingga hari terakhir tanggal 13 Agustus 2019. Desa Gedawung merupakan salah satu dari 186 desa di Kabupaten Wonogiri yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahap III Tahun 2019. Hari terakhir pendaftaran, Panitia Pilkades Desa Gedawung sudah memprediksi bahwa para bakal calon kepala desa akan memasukkan berkas pendaftaran pada hari ini. Pukul 09.30 WIB Panitia Pikades Desa Gedawung menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala desa dari Bapak Untung Nugroho. Beliau menjadi pendaftar bakal calon kepala desa dengan nomor urut pendaftaran BCKD.01. [caption id="attachment_639" align="aligncenter" width="3264"] Panitia Pilkades menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala desa dari Bapak Untung Nugroho Nomor Urut Pendaftaran BCKD.01[/caption] Selang satu jam kemudian, pukul 11.00 WIB panitia pilkades menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala desa dari Bapak Suradi, S.Sos. Beliau menjadi pendaftar bakal calon kepala desa dengan nomor urut pendaftaran BCKD.02. [caption id="attachment_640" align="aligncenter" width="1040"] Panitia Pemilihan Kepala Desa menerima berkas pendaftaran bakal calon kepala desa dari Bapak Suradi, S Sos Nomor Urut Pendaftaran BCKD.02[/caption] Masa pendaftaran bakal calon kepala desa ditutup pukul 16.00 WIB. Hingga penutupan pendaftaran bakal calon kepala desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa Gedawung telah menerima dua pendaftar bakal calon kepala desa. Para pendaftar tersebut adalah Bapak Untung Nugroho dan Bapak Suradi, S.Sos. Secara jumlah minimal pendaftar bakal calon kepala desa, Panitia Pemilihan Kepala Desa Gedawung telah menerima dua berkas pendaftaran bakal calon kepala desa. Setelah penutupan masa pendaftaran, panitia pemilihan akan meneliti kelengkapan berkas dari kedua belah pihak bakal calon untuk kemudian dilakukan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran bakal calon kepala desa.