Perdes PLH Dibuat, Masyarakat Tak Boleh Asal Babat dan Obat

  • Jan 15, 2018
  • Desa Gedawung
  • BERITA, LINGKUNGAN, PEMERINTAHAN

Pembangunan yang berkelanjutan merupakan salah satu tujuan pembangunan di Indonesia. Pembangunan berkelanjutan atau suistainable development tak hanya pembangunan dari sisi ekonomi melainkan perpaduan dari pembangunan sosial, ekonomi dan lingkungan. Pemerintah Desa Gedawung menyikapi maraknya kegiatan pencemaran lingkungan, perburuan dan pembalakan liar dengan mengeluarkan Peraturan Desa No 5 Tahun 2018 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup yang intinya melarang masyarakat berburu hewan, mencari ikan di sungai dengan alat strum dan obat, melakukan pembalakan liar serta melakukan penambangan pasir di sungai menggunakan alat bermesin yang semua kegiatan tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan. Berikut teks Peraturan Desa tentang PLH perdes-05-th-2018-pelestarian-lingkungan-hidup