Laporan Pertanggungjawaban Pemerintah Desa Tahun 2018 Diterima dengan Catatan oleh BPD Desa Gedawung

  • Feb 14, 2019
  • Desa Gedawung

GEDAWUNG | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Kepala Desa Gedawung akhirnya menetapkan Peraturan Desa Nomor 01 Tahun 2019 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2018. APBDes Desa Gedawung Tahun Anggaran 2018 sebesar 1,7 Milyar telah selesai dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Desa Gedawung kepada seluruh anggota BPD. Dalam pertanggungjawaban tersebut, diwarnai beberapa intrupsi oleh anggota BPD. Sukatno salah satu anggota BPD menyampaikan masukan dari masyarakat bahwa dalam pengerjaan proyek harus selaras dari awal perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan. Menyikapi masukan tersebut Bapak Suradi Kepala Desa Gedawung menyampaikan bahwa hal tersebut sesungguhnya sudah sesuai prosedur akan tetapi situasi dan kondisi di lapangan yang berbeda. Widodo wakil ketua BPD Desa Gedawung juga menyampaikan pandangannya bahwa pengerjaan proyek seharusnya tidak boleh melewati tahun anggaran berjalan. Namun dalam pengerjaan pelaporan dapat dimaklumi, karena penyusunan dokumen laporan pertanggungjawaban tidak dapat serta merta asal jadi. Masukan dari Sri Sadono anggota BPD yang lain, seharusnya pelaporan pertanggungjawaban sudah terlaksana pada awal tahun bukan pada bulan Februari. [caption id="attachment_525" align="aligncenter" width="1032"] Jajaran Anggota BPD Desa Gedawung[/caption] Dalam sidang laporan pertanggungjawaban APBDes Tahun Anggaran 2018 telah dilaporkan bahwa pelaksanaan penyerapan anggaran telah mencapai 100%, meskipun masih terdapat SILPA sebesar 10 juta rupiah dari total anggaran 1,7 milyar. Meskipun dalam sidang laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2018 diwarnai intrupsi oleh beberapa anggota BPD, laporan pertanggungjawaban tersebut secara umum diterima oleh seluruh anggota BPD Desa Gedawung. Setelah dilakukan perbaikan dan penambahan usulan dari angota BPD, laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2018 ditetapkan bersama oleh Kepala Desa dan Ketua BPD menjadi peraturan desa. Sidang laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes tahun anggaran 2018 diharapkan menjadi suatu sarana check and balance antara Pemerintah Desa Gedawung dan BPD Desa Gedawung sebagai wakil dari masyarakat Desa Gedawung.