"Krida Bersama" Menggerakkan Ekonomi Desa

  • Feb 20, 2018
  • Desa Gedawung
  • BERITA, POTENSI DESA, PRODUK DESA

Gedawung (20/2/2018) Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kesempatan yang luas bagi Desa untuk Membangun. Sebelum peraturan ini diterbitkan desa seolah dijadikan sebagai objek pembangunan, sehingga semua program pemerintah masuk ke desa dan saling tumpang tindih serta tidak sesuai dengan kebutuhan desa. UU Desa ini memberikan angin segar bagi masyarakat desa untuk membangun sendiri desanya sesuai dengan kebutuhan. Tak terkecuali dengan Desa Gedawung, pada hari ini dilaksanakan Musyawarah Desa dalam rangka pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam musyawarah desa ini tak hanya dihadiri oleh seluruh stakeholder desa melainkan juga langsung dihadiri oleh pihak yang lebih mengetahui tentang apa dan bagaimana BUMDes bisa berjalan, yaitu beliau Bapak Sukalino dari Dinas PMD Kab. Wonogiri dan Bapak Mulyadi sebagai Tenaga Ahli. Sebelumnya dalam sambutannya Bapak Suradi Kepala Desa Gedawung memberikan gambaran secara umum bahwa banyak potensi yang ada di Desa Gedawung.

"Desa Gedawung yang dijuluki sebagai pintu gerbang Kecamatan Kismantoro memiliki banyak potensi yang perlu dikembangkan antara lain jumlah penduduk yang besar dengan tingkat pendidikan yang tinggi, potensi ekonomi rumah tangga yang besar, adanya spot potensi wisata yang belum dikembangkan serta posisi yang strategis menunjukkan begitu besarnya potensi ekonomi Desa Gedawung", terang beliau Bapak Suradi.
Kemudian dalam paparan yang disampaikan oleh Bapak Sukalino dari Dinas PMD Kab. Wonogiri, beliau menerangkan bahwa BUMDes merupakan amanat dari UU Desa sehingga setiap desa dapat membentuk itu. Tujuan dibentuknya BUMDes diantara lain untuk meningkatkan perekonomian desa serta membuka lapangan pekerjaan sehingga diharapkan masyarakat desa tidak perlu pergi ke luar kota untuk bekerja. Namun pembentukan BUMDes tidak bermaksud untuk mematikan usaha ekonomi masyarakat yang sudah ada melainkan mendukung usaha yang sudah ada. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dapat bergerak dalam bidang bisnis sosial, penyewaan, perantara, perdagangan, bisnis keuangan serta usaha bersama. Beliau Bapak Sukalino juga menambahkan bahwa terdapat 6 prinsip dasar pengelolaan BUMDes yaitu kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparan, akuntabel dan suistainable atau berkelanjutan. Kemudian pada kesempatan berikutnya giliran Bapak Mulyadi sebagai Tenaga Ahli memberikan wawasannya. Namun cara menyampaikan materi yang dilakukan oleh Bapak Mulyadi sedikit berbeda dengan Bapak Sukalino. Pria asal Klaten ini menyampaikan secara langsung inti dari musyawarah ini bahwa keberadaan BUMDes merupakan salah satu cara untuk menyejahterakan warga. Menurut beliau sebenarnya kebutuhan dasar dari masyarakat dapat dirangkum dalam 3-W yaitu Waras, Wasis, dan Wareg. Waras atau Sehat merupakan fokus terpenting dari seluruh pihak kesehatan baik dari Posyandu, PKK, Bidan Desa, Puskesmas hingga Dinas Kesehatan karena dengan sehat masyarakat dapat beraktifitas. Wasis atau Pandai juga merupakan hal yang menjadi prioritas dari seluruh stakeholder yang berkecimpung di bidang pendidikan namun W yang ketiga atau Wareg belum ada pihak yang berkonsentrasi secara khusus. Wareg tidak hanya berkonotasi secara terbatas dengan dicukupinya urusan perut masyarakat melainkan kata tersebut secara luas menyasar pada ekonomi warga. Ekonomi warga akan berkembang jika diwadahi dalam satu badan yaitu Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam uraian terakhirnya Bapak Mulyadi menggarisbawahi bahwa kriteria seorang warga Desa Gedawung yang berkeinginan menjadi pengurus haruslah orang yang pinter, kober, bener. Seorang pengurus BUMDes harus memiliki kepandaian, memiliki waktu untuk keberlangsunga BUMDes serta harus memiliki integritas. Selanjutnya dalam musyawarah pembentukan pengurus BUMDes disepakati bahwa Badan Usaha Milik Desa, Desa Gedawung bernama "Krida Bersama" yang memiliki filosofi BUMDes ini akan hidup jika semua bergerak baik dari pengurus serta didukung oleh pemerintah desa dan utamanya warga Desa Gedawung. Kemudian melalui musyawarah yang dipimpin oleh Bapak Tino selaku Ketua BPD, terpilihlah susunan pengurus BUMDes "Krida Bersama" Desa Gedawung. Penasihat Bapak Suradi selaku Kepala Desa Gedawung Pelaksana Operasional Ketua : Paryanto Sekretaris : Reymon Supriyanto Bendahara : Sumarti Pengawas Ketua : Sutaji Anggota : Suharyanto Anggota : Sugiyarso Setelah terbentuk susunan kepengurusan BUMDes "Krida Bersama" Desa Gedawung seluruh pengurus terpilih melakukan rapat perdana yang bertujuan melakukan konsolidasi dan juga pemantapan peran BUMDes ke depannya. Dalam kesempatan yang berbeda beliau Bapak Parji selaku Sekdes Desa Gedawung menyampaikan harapannya kepada pengurus terpilih untuk bekerja bersama pemerintah desa sehingga BUMDes dapat menjadi penggerak sekaligus pengungkit perekonomian Desa Gedawung. (HTH)